Ketua RT 18 Jalan Sutomo Kampung Dalam, Icap kepada Wartawan mengatakan RT 18 telah mulai melakukan kegiatan ronda malam. Oleh sebab itu, diminta pejabat dan PNS yang tinggal di Kelurahan Kampung Dalam diwajibkan ikut jaga malam serta tidak hanya masyarakat biasa saja.
Icap juga mengatakan masyarakat saat ini dilanda ketakutan karena pelaku kasus pembunuhan yang terjadi selama ini belum ada ditangkap oleh pihak kepolisian. ‘’Oleh sebab itu, kami minta pihak kepolisian bisa menangkap pelaku kejahatan tersebut. Sebelum pelaku kejahatan pembunuhan tersebut diungkap oleh pihak kepolisian, maka selama itu pula masyarakat gelisah. Karena itu, diminta kepada polisi bisa segera mengungkap pelaku tersebut,’’ tukasnya.
Sementara itu Lurah Kampung Dalam Kecamatan Siak, Tengku Indraputra SSTP mengatakan berdasarkan surat edaran camat Siak, bahwa yang wajib dikenakan ronda malam itu adalah mereka yang sudah berumur 18 sampai dengan 60 tahun. Kemudian ronda malam dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB. Petugas ronda malam wajib melakukan pantauan terhadap kemanan diwilayah RT masing-masing dan membunyikan tanda bahwa ada pelaksanaan ronda.
Kemudian apabila petugas ronda malam yang ditunjuk berhalangan datang, maka yang bersangkutan penggantinya, atau dikenakan pembayaran sebesar Rp100.000 untuk dicarikan petugas pengganti oleh masing-masing RT. Selanjutnya untuk perlengkapan ronda disiapkan oleh masing-masing Ketua RT dengan swadaya masyarakat. Oleh sebab itu dengan adanya keterbatasan poskamling, maka dilakukan penggabungan pos ronda malam.(kin)/dumaipos.com
Posting Komentar